Seruyan

Langgar Kode Etik, Dua Personel Polres Seruyan Dipecat

SUDUTKALTENG, Kuala Pembuang – Polres Seruyan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Senin (9/3/2026).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Seruyan ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

​Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa PTDH adalah sanksi tegas (punishment) bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan marwah institusi Polri tetap terjaga dari oknum yang merugikan nama baik instansi.

​”Saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota. Hal ini dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri di mata masyarakat,” tegas AKBP Beddy Suwendi.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Seruyan.

Ia kembali mengingatkan anggotanya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.​

“Ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus momentum introspeksi diri bagi seluruh anggota yang masih melaksanakan tugas.,” tutupnya.(man)

Back to top button