Sukamara

Kejaksaan Sukamara Dalami Dugaan Korupsi Kredit Modal PT. BPR Artha Sukma Senilai 4,5 Miliar

Sukamara – Kejaksaan Negeri Sukamara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh PT. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit, dengan nilai kredit lebih dari Rp. 4,5 Milyar. Kredit tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sri Zainal Arifin, mengatakan hasil audit laporan keuangan PT. BPR Artha Sukma, ditemukan bahwa perusahaan mengalami kerugian usaha sebesar Rp. 4.536.098.360.

“Berdasarkan hasil Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Moh.Wildan & Adi Darmawan, pada tahun 2023 PT. BPR Artha Sukma mengalami rugi usaha sebesar Rp. 4.536.098.360,” kata Sri Zainal Arifin, dalam Siaran Pers yang diterima media ini, Selasa (12/11/2024).

Kerugian ini, ujar Zainal, berdampak pada pengurangan nilai investasi yang diakui oleh Pemerintah Daerah, yaitu sebesar Rp. 4.522.490.064,74, sesuai dengan porsi kepemilikan pemerintah daerah sebesar 99,70%. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam analisis jaminan atau agunan kredit yang diberikan.

“Bahwa colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Colleteral tidak mengcover kerugian keuangan. Malah yang terjadi 7 agunan tidak diketahui keberadaannya dan 1 agunan di jual serta 1 anggun di duga diagunkan ke bank lain,” ungkapnya.

“Berdasarkan hal tersebut telah diterbitkan surat Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara NOMOR: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Yang Di Berikan Oleh P.T. Bpr Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit,” lanjutnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Sukamara sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi ini.(jef)


Back to top button