Nasional

BGN Tutup Sementara 1.256 SPPG Wilayah III

SUDUT KALTENG, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Penangguhan ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan standar kualitas program pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan tindakan disipliner ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi dua syarat krusial, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” kata Rudi di Jakarta seperti dikutip, Selasa (31/3).

Dikatakan Rudi, kepemilikan SLHS dan IPAL syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan. Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap higienis dan ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat serta menjaga standar kebersihan lingkungan,” terangnya.

BGN sebelumnya telah memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas akhir, 1.256 unit di Wilayah III (Indonesia Timur) terpantau masih melanggar.

Meski demikian, pihak BGN memberikan kesempatan bagi unit yang ditangguhkan untuk aktif kembali dengan syarat melakukan perbaikan fasilitas (pembangunan IPAL), mengurus pendaftaran dan penerbitan SLHS serta mengajukan proses verifikasi ulang kepada BGN.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan. Setelah syarat lengkap, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” ujarnya.*

    Back to top button