
Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh Fredy Pratama, gembong narkotika internasional.
Jaringan ini terlibat dalam peredaran sabu, ekstasi, dan serbuk ekstasi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta beberapa kota besar di Sulawesi.
“Kami memonitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).
Kombes Kelana Jaya mengungkapkan bahwa empat tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.(man)