Pemkab Gunung Mas

Dinkes Gunung Mas Gelar Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

SUDUT KALTENG, Kuala Kurun– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Arnold menyampaikan bahwa, pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian sangat penting.

Berdasarkan data tahun sebelumnya kata dia, ditemukan 25 persen Apotek dan 32 persen toko obat di wilayah Gunung Mas belum memenuhi ketentuan standar dan perizinan, bahkan masih ada yang beroperasi tanpa izin sarana atau dengan tenaga kefarmasian yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk itu kita melakukan pengawasan secara rutin setahun sekali dan secara insidental jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran. Selain itu, pengelolaan obat juga ditemukan masih belum memadai pada sebagian fasilitas, baik dari segi penyimpanan, penyaluran, maupun kompetensi petugasnya,” ungkapnya, Senin (26/5/2025)

Sementara itu, Ketua Panitia, Gutang menjelaskan bahwa, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi, standar perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik di Apotek, Puskesmas, Klinik, dan Toko Obat.

“Kita berharap, setelah bimtek ini, seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayah Kabupaten Gunung Mas dapat Memenuhi Ketentuan (MK) dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat. (NS)

Back to top button