Seleb

Sering Mangkir Wajib Lapor dan Asyik Live TikTok, Richard Lee Akhirnya Ditahan Polisi

SUDUTKALTENG – Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Penahanan ini dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama empat jam.

​Kasus yang menjerat pria berusia 40 tahun ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan yang ia pasarkan.

Dinilai Menghambat Penyidikan

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial DRL (Richard Lee) dilakukan bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

​”Tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan. Ia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok-nya,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

​Richard Lee juga disebut telah mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Sebelum resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka telah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Awal Mula Konflik dengan ‘Dokter Detektif’ (Doktif)

​Kasus ini berakar dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024. Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.

Doktif melaporkan adanya ketidaksesuaian klaim kandungan pada beberapa produk andalan Richard Lee, di antaranya Suplemen White Tomato, kandungan bahan dasar tomat yang diklaim tidak ditemukan dalam komposisi produk.

Produk DNA Salmon, dugaan tidak memenuhi standar sterilisasi medis karena adanya proses pengepakan ulang (repacking) yang membahayakan konsumen.

Doktif juga sempat melaporkan Richard Lee ke Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK) terkait dugaan penjualan produk yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM sejak akhir 2024, namun masih diperjualbelikan di pasar daring.

Perjalanan Kasus Richard Lee

​Berikut adalah linimasa singkat perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini:

  1. ​2 Desember 2024: Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  2. ​20 Januari 2025: Laporan tambahan diajukan ke MKEK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
  3. ​15 Desember 2025: Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
  4. ​Awal 2026: Gugatan praperadilan Richard Lee untuk membatalkan status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  5. ​6 Maret 2026: Richard Lee resmi ditahan setelah diperiksa selama empat jam dengan 29 pertanyaan dari penyidik.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keamanan konsumen serta menjaga etika dalam dunia edukasi kesehatan di media sosial.***

Back to top button