Barito Utara

Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara, Sidang Perdana Digelar

Muara Teweh – Sidang perdana kasus dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, Tajjalli Rachman Barson alias Jali, dan Widiana Tri Wibowo alias Widi.

Ketiganya hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum mereka, yakni Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Utara menyatakan bahwa para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuding para terdakwa menjanjikan atau memberikan uang guna memengaruhi pilihan pemilih dalam PSU.

Dari keterangan jaksa, diketahui bahwa dua warga penerima uang, masing-masing sebesar Rp10 juta, mengakui telah menerima dana sebagai imbalan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Bahkan, menurut jaksa, keduanya sempat diperlihatkan contoh surat suara dengan arahan untuk mencoblos Paslon 02.

Menanggapi dakwaan itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

Mereka menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dakwaan dinilai kabur (obscuur libel) karena tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Salah satu poin penting yang disorot kuasa hukum adalah ketidakjelasan alat bukti yang disampaikan jaksa.

Misalnya, lembar rekap nama penerima uang yang disebutkan dalam dakwaan tidak dijelaskan apakah memuat nominal uang atau memiliki korelasi yang jelas dengan para pemilih yang terlibat.

Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan sela untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan mendatang.(man)

Back to top button