Patenkan Motif Lokal, Batik Barito Utara Kini Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual
SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Kekayaan budaya Kabupaten Barito Utara kini tak hanya hidup dalam tradisi, tapi juga terlindungi secara konstitusi. Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, baru saja mengamankan Sertifikat Hak Cipta untuk desain batik khas daerah yang mengangkat motif kearifan lokal.
​Langkah ini diambil untuk memastikan identitas visual Barito Utara dalam produk kriya dan fesyen tidak diklaim atau diplagiasi oleh pihak luar. Dengan sertifikat ini, motif batik Barito Utara kini menjadi aset strategis dalam pelestarian warisan leluhur di era modern.
“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap kreativitas masyarakat kita,” kata Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, mewakili Bupati seperti dilaporkan Diskominfosandi.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono, di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Hj. Maya Savitri Shalahuddin menyebut, perlindungan HKI adalah kunci meningkatkan nilai ekonomi produk IKM. Produk yang memiliki legalitas hak cipta cenderung memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih dipercaya oleh investor maupun pasar ritel besar.
“Kita ingin produk unggulan daerah punya nilai tambah dan kepastian hukum agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Hj. Maya Savitri Shalahuddin menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kemenkumham Kalteng atas fasilitasinya.
​”Perlindungan hak cipta dan desain industri ini adalah langkah strategis bagi Produk Unggulan Daerah (PUD). Kami ingin para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) kita merasa aman untuk terus berinovasi tanpa takut karyanya diakui pihak lain,” tegas Ketua Dekranasda.
Acara ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara Pemkab Barito Utara dan Kemenkumham. Diharapkan, momentum ini memicu kesadaran bagi para penggiat kreatif lainnya di daerah untuk segera mendaftarkan karya mereka.(man)
















































