Kunker DPRD Kapuas ke Jawa: Soroti Pengawasan APBD dan Kesiapan Standar Harga Satuan Regional
SUDUTKALTENG, Kuala Kapuas – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah di Pulau Jawa untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengevaluasi persiapan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Kunjungan yang dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 29 November 2025 ini menyasar DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupaten Kulon Progo, dan DPRD Kabupaten Purworejo.
Rombongan DPRD Kapuas didampingi oleh mitra kerja terkait, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Fokus utama Kunker adalah mendalami kewenangan komisi dalam pengawasan terhadap program kegiatan APBD dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Komisi di DPRD memiliki peran krusial dalam:Mengawasi Pelaksanaan APBD: Memantau dan mengevaluasi seluruh program kegiatan yang dibiayai oleh APBD untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Mengevaluasi Kepatuhan Peraturan: Memeriksa kepatuhan Pemda terhadap regulasi, termasuk penerapan Perpres 72/2025 tentang SHSR yang bertujuan menstandarisasi harga barang dan jasa di regional.
Memberikan Rekomendasi: Menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kapuas agar pelaksanaan APBD dan SHSR dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Dalam konteks SHSR, Komisi Kapuas memantau apakah pemerintah daerah yang dikunjungi telah menerapkan standar harga satuan regional yang ditetapkan, serta apakah belanja APBD telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
Hasil dari Kunker ini adalah temuan terkait kesiapan penerapan Perpres 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.Ketiga daerah yang dikunjungi—Kota Yogyakarta, Kab. Kulon Progo, dan Kab. Purworejo—menyatakan bahwa penerapan Perpres SHSR tersebut belum diterapkan secara penuh pada tahun anggaran 2025.(ai)
















































