Pemkab Barito Utara

Naik Menjadi Rp4 Juta Lebih, Shalahuddin Usulkan Rekomendasi UMK Barito Utara

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam usulan tersebut, UMK Barito Utara diproyeksikan sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan bahwa angka tersebut bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan buah dari kesepakatan kolektif dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

Proses penentuan angka rekomendasi ini melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. Ini untuk menjaga titik keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan kemampuan daya saing perusahaan di daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” katanya belum lama ini.

Pemkab Barito Utara juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk dua sektor tulang punggung ekonomi Barito Utara.

UMSK tersebut yakni sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan diusulkan sebesar Rp4.095.118,07 dan sektor Pertambangan dan Penggalian yang diusulkan sebesar Rp4.095.936,68.

Rekomendasi ini selanjutnya akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Jika disetujui, besaran upah baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.(***)

Back to top button