Menhan & Jaksa Agung Turun Gunung ke Murung Raya, Sita Tambang Ilegal PT AKT
SUDUT KALTENG. Puruk Cahu – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (7/4/2026). Ini babak baru dari kasus korupsi besar yang menjerat pengusaha, Samin Tan, selaku pemilik perusahaan.
Penyitaan ini tidak main-main. Pemasangan plang tanda sita oleh Kejaksaan Agung dihadiri langsung oleh jajaran menteri dan petinggi institusi penegak hukum di negeri ini.
Mereka yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.
Awalnya kasus ini akibat pembangkangan hukum yang dilakukan PT AKT. Dimana kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan ini sebenarnya telah dihentikan oleh Menteri ESDM sejak Oktober 2017.
Namun, bukannya menghentikan operasi, PT AKT justru terus mengeruk kekayaan alam dan menjual batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026.
Sebelum itu, penyidik telah mengantongi bukti kuat melalui pemeriksaan 25 saksi dan penggeledahan di 17 lokasi berbeda mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
“Kami sudah tetapkan satu orang tersangka bernama ST, kemudian kami juga telah memeriksa 25 orang saksi-saksi dan pengembangan perkara ini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Eksistensi PT AKT di atas lahan seluas 1.699 hektare disebut-sebut melibatkan oknum penyelenggara negara yang memuluskan penerbitan izin tidak sah.
Akibat aktivitas ilegal ini, PT AKT sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 4,24 triliun.
Karena sanksi itu tidak kunjung dipenuhi, Satgas PKH melimpahkan kasus ini ke ranah pidana khusus (Jampidsus).
Kini, pihak Kejaksaan Agung bersama BPKP tengah menghitung total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, aset yang disita sejauh ini yaitu lahan tambang seluas ribuan hektare, alat berat operasional tambang, dokumen dan data elektronik penjualan batu bara ilegal.***















































