Tekno

780 Ribu Akun TikTok Anak Dibawah Umur Diblokir

SUDUT KALTENG, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan ratusan ribu akun media sosial yang tidak memenuhi syarat usia kini mulai ditertibkan.​ Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun. Ini adalah langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya para orang tua,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026),

TikTok diketahui telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada Pemerintah RI, memperbarui kebijakan batas usia minimum menjadi 16 tahun di Help Center mereka, dan berjanji akan memberikan laporan pembaruan secara berkala.

Berbeda dengan TikTok, platform gim populer Roblox justru masih mendapat rapor merah dari pemerintah. Meski Roblox pusat di Amerika Serikat telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) secara global, hal tersebut dinilai belum cukup memenuhi standar PP TUNAS di Indonesia.

​”Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox. Masih ada celah yang membolehkan interaksi berbahaya bagi anak,” ucapnya.

Dikatakannya, ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak adalah harga mati bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.

​Menkomdigi mengimbau platform lain untuk segera mengikuti jejak TikTok dalam melaporkan jumlah akun yang telah di-takedown.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi ketat dan tidak segan mengambil langkah tegas bagi platform yang membandel demi menjaga masa depan digital anak bangsa.***

Back to top button