Barito Utara

Aksi Demo Berlanjut, Bawaslu Barito Utara Diuji Ketegasannya dalam Kasus Politik Uang

Muara Teweh – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Kabupaten Barito Utara menuntut penegakan hukum terkait dugaan politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada 22 Maret mendatang. Ratusan massa kembali mengeruduk kantor Bawaslu Barito Utara di Jalan Wira Praja IV, Muara Teweh, Senin (17/3/2025).

Massa yang tergabung dalam aksi ini menuntut agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Mereka juga mendesak agar paslon lawan didiskualifikasi karena dugaan keterlibatannya dalam politik uang senilai Rp 250 juta.

Selain itu, massa menuntut agar Bawaslu segera memproses dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh tim pemenangan paslon itu, serta segera menindaklanjuti tindakan pidana yang terkait dengan operasi tangkap tangan yang telah dilakukan.Image7

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan tim pemenangan salah satu paslon.

Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada 14 Maret 2025.

“Berkasnya sudah diperiksa, saya sudah memegang tanda terima,” kata Adam.

Saat perwakilan massa tengah berdialog di dalam kantor Bawaslu, suasana sempat berlangsung cukup tenang, dengan diskusi yang berjalan lancar. Namun, ketegangan mulai meningkat ketika Komisioner Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, memberikan penjelasan terkait penerapan sanksi diskualifikasi.

Ia menyatakan bahwa prinsip Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) hanya berlaku sebelum Pemungutan Suara, dan tidak bisa diterapkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya tidak menjamin diskualifikasi bisa langsung diterapkan,” terangnya.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari beberapa perwakilan massa yang hadir. Mereka merasa bahwa proses demokrasi bisa terancam jika praktik politik uang seperti ini tidak segera dihentikan, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara. Apalagi tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif sudah cukup jelas terjadi dalam kasus ini.

Salah satu perwakilan massa lantas keluar ruangan dan mengambil mikrofon, meminta agar Komisioner Bawaslu Kalteng yang berada di kantor Bawaslu Barito Utara segera angkat kaki karena dianggap ikut campur dan berpotensi melakukan intervensi.

“Kami tidak ingin mereka ada di sini. Silakan keluar,” teriak Mahyudin, salah satu perwakilan massa aksi dengan lantang.Image9

Setelah diberikan waktu 30 menit oleh pengunjuk rasa, situasi di kantor Bawaslu Barito Utara semakin tegang. Melihat ketegasan massa, Komisoner Bawaslu Kalteng bersama beberapa stafnya akhirnya dievakuasi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.

Mereka diarahkan menuju mobil yang telah disiapkan untuk segera meninggalkan kantor Bawaslu. Massa aksi yang melihat proses evakuasi terus berteriak, mendesak agar mereka segera pergi dari Barito Utara.

Pada sore hari, setelah melalui serangkaian dialog dengan massa, Adam Parawansa kembali memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa. Dalam penjelasannya, Adam mengungkapkan bahwa laporan administratif terkait operasi tangkap tangan akan segera diperbaiki dan disempurnakan.

Laporan tersebut direncanakan untuk disampaikan pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. “Kami perlu koordinasi dengan Bawaslu Provinsi agar laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak ada kekeliruan dalam prosesnya,” jelas Adam.Image11

Di malam hari, setelah memberikan penjelasan kepada massa, Adam Parawansa melanjutkan tugasnya dengan membawa berkas laporan tindak pidana terkait kasus operasi tangkap tangan ke kantor polisi. Polisi memberikan pengawalan ekstra mengingat ketegangan yang terjadi sebelumnya di kantor Bawaslu.

Setibanya di Polres, Adam langsung diarahkan menuju ruang SPKT untuk menyerahkan berkas yang berisi laporan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan politik uang yang melibatkan sejumlah orang.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, bersama dengan Kasatreskrim Ricky Hermawan, segera menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.(man)

Back to top button