APK Caleg Langgar Aturan Dicopot Bawaslu Barito Utara
Muara Teweh – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nanas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak hingga ke Desa Rimba Sari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.
Petugas gabungan Bawaslu, Panwascam, TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan menertibkan APK caleg kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu. Namun, petugas tidak menurunkan semua APK caleg. Sejumlah APK dibiarkan terpasang karena dianggap tidak mengandung unsur kampanye.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar mengatakan, penertiban APK ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.
“Kriteira APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi,” kata Adam, ditemui di Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.
Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg yang melanggar berhasil diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.
“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya,” pungkasnya.(mn)