Barito Utara

Bawaslu Barito Utara: Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Orasi Sugianto Panala Putra

Muara Teweh – Komisioner Bawaslu Barito Utara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto, menggugurkan laporan tim hukum Nadalsyah soal tudingan kampanye hitam, atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sugianto Panala Putra.

Adi menjelaskan Sentra Gakkumdu telah menganalisis ucapan-ucapan terkait masalah tersebut. Berdasarkan klarifikasi dan fakta yang disampaikan oleh Sugianto Panala Putra (terlapor), ternyata fakta-fakta yang ada berkesesuaian.

Dia menambahkan bahwa H. Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut.

Salah satu pendukung mereka, H. Gogo Purman Jaya, yang pada waktu itu berencana mencalonkan diri, diminta untuk menunggu.

H. Gogo adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan salah satu partai pengusung pasangan H. Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra pada Pilkada 2018.

Menurut Adi, jika pernyataan tersebut tidak benar atau mengandung kebohongan, maka hal itu tidak akan konsisten. Hal yang sama disampaikan dua kali saat kampanye di Kecamatan Teweh Timur, melalui orasi yang disampaikan di hadapan warga setempat.

Selain itu, tujuan orasi tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu. Setelah dianalisis lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa orasi tersebut sesuai dengan fakta yang ada, sehingga tuduhan fitnah tersebut digugurkan.

Adi juga menegaskan bahwa unsur fitnah tidak terpenuhi, karena untuk memenuhi unsur fitnah, harus ada pernyataan yang jelas ditujukan kepada seseorang yang dapat menimbulkan kerugian.

Dalam hal ini, meskipun terdapat bukti foto dan video, tidak ada kata-kata yang secara langsung menyudutkan atau merusak nama baik pihak yang melapor.

“Sesuai bukti foto video tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor yang menyudutkan atau menodai nama baik,”” tutup Adi Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).***

Back to top button