Barito UtaraHukrim

DPC PKB Barito Utara Laporkan Lukman Edy Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Muara Teweh– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Barito Utara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Barito Utara pada Jumat (9/8/2024). Laporan ini terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan partai.

Bendahara PKB Barito Utara, Suhendra, S.E. menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas pengurus PKB dan tindakan tegas atas pernyataan-pernyataan Lukman Edy yang dianggap mencemarkan nama baik partai.

“Kami telah mengambil keputusan untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh beliau sangat merugikan partai dan tidak dapat dibiarkan begitu saja,” tegas Suhendra didampingi pengurus PKB lainnya.

Suhendra menyoroti beberapa pernyataan Lukman Edy yang dianggap tendensius, seperti, tidak berfungsinya Dewan Syuro.

Suhendra membantah pernyataan tersebut dengan mengacu pada anggaran dasar dan rumah tangga partai yang jelas mengatur peran dan fungsi Dewan Syuro sebagai penasihat.

Pernyataan keuangan partai tidak transparan, Suhendra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan partai telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Beliau bukan pengurus partai kami, sehingga tidak berhak memberikan pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi merusak citra partai,” tegas Suhendra.

Pihak kepolisian Polres Barito Utara yang menerima laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Utara, Haris Fadilah, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Untuk laporan sudah kita terimakan di SPKT dan kami akan sampaikan ke pimpinan dan untuk ditindaklanjuti,” tutur Haris.

Sebelumnya, Lukman Edy juga telah dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan dugaan pelanggaran yang sama.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada (31/7/2024), di Jakarta saat Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446 H/ 27-28 Juli 2024 Masehi guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan PKB. (iis)

Back to top button