Hukrim

Kakek Di Murung Raya Tega Cabuli Cucu, Ketahuan Gegara Ini

SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Kakek berusia 49 tahun berinisial DA ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
‎
‎Dia diduga mencabuli cucunya sendiri yang berusia 8 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
‎
‎Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M Monathen, mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban menceritakan kisah pilunya ke sang ibu.
‎
‎”Karena mendengar pengakuan anaknya, ibu korban naik pitam hendak memukul pelaku yang tengah mengenakan celana dalamnya,” ungkap Franky.
‎
‎Usai mendengar cerita anaknya, pelaku langsung melarikan diri dari rumah sebelum sempat dipukul. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku diketahui melarikan diri ke luar Daerah.
‎
‎”Pelaku berhasil di bekuk di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara, saat kegiatan pembagian beras di desa,” terangnya.
‎
‎Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang mengubah kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‎
‎”Acaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Franky.(man)

Back to top button