Pengedar di Muara Teweh Dibekuk, Sabu Disita dari Kios Ponsel
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pria berinisial AR (29) ini diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan dan menguasai serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai 85,85 gram.
AR dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara di kawasan Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (5/11/2026).
Sebelum melakukan penggeledahan badan hingga lokasi tempat kejadian, petugas terlebih dahulu memanggil dua warga sekitar untuk bertindak sebagai saksi umum.
Surat perintah tugas juga ditunjukkan secara transparan kepada para saksi.
Polisi awalnya mengamankan satu unit telepon seluler. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kios ponsel milik pelaku yang berada di sekitar lokasi.
Saat menyisir area dalam kios, petugas menemukan sebuah kantong plastik atau kresek berwarna hitam di atas meja.
Setelah dibuka di hadapan para saksi dan tersangka di dalamnya didapati 2 paket sabu dengan berat kotor 85,85 gram.
Petugas kemudian melakukan tes awal menggunakan test kit terhadap barang bukti serbuk kristal tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan warna biru tua atau positif mengandung metamfetamin.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka AR langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, Jumat.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini guna memburu kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang ikut terlibat. (man)
















































