Dugaan Korupsi Hewan Ternak di Barito Utara, Kasus Bergulir ke Penyidikan
SUDUT KALTENG, Muara Teweh– Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 pada Dinas Pertanian Barito Utara dari tahap penyelidikan bergulir ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejari Barito Utara Nomor PR-01/02/2026/Barito Utara, Rabu (4/2/2026).
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor: PRINT-02/O.2.13/Fd.1/02/2026. Penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 12 Januari 2026 oleh Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tim Jaksa Penyelidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” jelas Fredy.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. “Sehingga berpendapat bahwa perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjut Kajari.
Selama proses penyelidikan, tim telah memeriksa sekitar 24 orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian Barito Utara, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak terkait lainnya, dan mempelajari berbagai dokumen pendukung. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum pidana.
Lebih lanjut, hasil perhitungan sementara, Tim Jaksa Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,2 Miliar diduga terjadi karena kemahalan harga (mark-up) dalam proses pengadaan hewan ternak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, diperoleh fakta adanya pengaturan atau pengkondisian pemenang penyedia pengadaan dan dugaan pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menjadi dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Besaran kerugian keuangan negara tersebut masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan menunggu perhitungan resmi dari Auditor Negara yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
pada tahap penyidikan,” jelas Kajari.
Untuk itu, Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang serta memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai relevan, termasuk ahli, guna membuat terang perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab, termasuk penetapan tersangka.
“Langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Barito Utara ini merupakan wujud komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan
keuangan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Iis)
















































