
Gogo-Helo Ajukan Gugatan ke MK Setelah Bawaslu Putuskan Agi-Saja Tak Melakukan Pelanggaran TSM
Muara Teweh – Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan keputusan paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), tidak terbukti melakukan politik uang atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menjelaskan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh.
“Sudah melakukan rapat pleno dengan mengundang semua pihak, baik terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi. Semua bukti telah diperiksa,” ungkap Satriadi dikutip, Kamis (27/3/2025).
Satriadi berujar laporan yang diterima oleh Bawaslu melibatkan dugaan unsur pidana, termasuk politik uang dan pelanggaran administrasi.
Dalam menyikapi hal ini, Bawaslu Kalteng melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan proses hukum.
Dari hasil kajian yang dilakukan, Satriadi menegaskan tidak ditemukan bukti atau keterkaitan yang langsung mengarah kepada paslon Agi-Saja.
Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada fakta yang mendukung dugaan pelanggaran oleh pasangan calon tersebut.
“Tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pemilihan,” Satriadi menegaskan.
Terkait dengan proses ini, Satriadi menyatakan Bawaslu Kalteng telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.
“Semua langkah yang kami ambil sudah terbuka, dan kami telah memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor secara transparan. Hasilnya pun sudah sesuai dengan fakta yang ada,” lanjutnya.
Meski begitu, Satriadi mengingatkan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan ini, masih tersedia jalur hukum untuk menempuh gugatan lebih lanjut.
“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK, masih ada waktu untuk itu. Kami berharap masyarakat memahami bahwa inilah fakta hukum yang telah kami temukan,” ujar Satriadi.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), juga telah mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilkada Barito Utara.
Gogo-Helo mendaftarkan gugatan pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan nomor registrasi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik No. 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.
Gogo-Helo, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rudjito dan tim, mengajukan gugatan terhadap hasil PSU tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai termohon.
Berkas permohonan yang disertakan dalam pengajuan ini meliputi dua rangkap alat bukti, termasuk flashdrive yang berisi dokumen permohonan, DAB, surat kuasa, serta alat bukti lainnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, permohonan gugatan tersebut akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan.(man)