Barito Utara

Korupsi Dana Desa, Kades di Barito Utara Langsung Ditahan

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Jajaran Tipikor Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru. Pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) berinisial AM ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp458 juta.

Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, menyampaikan hal ini kepada media di Muara Teweh, Kamis (9/10/2025).

“Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak Desa Gandring tahun anggaran 2023 dengan total mencapai Rp2,4 miliar lebih, “kata Kasi Humas.

Dari jumlah itu, sambung Novendra, semua dana telah dicairkan kecuali sebagian Dana Desa Tahap III yang disilpakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp458.694.921,00,” ungkapnya.

Novendra menjelaskan, kerugian ini timbul dari beberapa modus, seperti mark up harga material dan upah pekerja dalam kegiatan pembangunan desa.

“Selanjutnya tidak adanya rencana detail, seperti volume, ukuran panjang, lebar, dan tebal, untuk pekerjaan yang dikerjakan, proyek semenisasi dikerjakan pada jalan yang statusnya merupakan jalan milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa,” ujar dia.

Novendra bilang, kegiatan proyek dilaporkan melewati tahun anggaran. Sementara, seluruh laporan pertanggungjawaban kegiatan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa AM.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman untuk tersangka AM adalah pidana kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta,” tegas Novendra.

Kasus korupsi Dana Desa di Barito Utara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah, dan tersangka AM saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Barito Utara guna penyelesaian berkas perkara dan proses hukum lanjutan.(man)

Back to top button