Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi UU ASN Terbaru
Palangka Raya – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Barito Utara beserta Sekretaris BKPSDM menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (17/4/2024).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diharapkan dapat mewujudkan ASN yang kompeten, profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.
“Kita hadir disini dengan tujuan menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini.” Ucap Pj Sekda Jufriansyah.
Sementara itu, gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin yang menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.(*)