Barito Utara

Lapas IIB Muara Teweh Rayakan HUT RI dengan Remisi untuk 270 Narapidana

Muara Teweh – Dalam suasana perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menghadirkan kabar gembira dengan pemberian remisi umum kepada narapidana.

Kepala Lapas IIB Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, total 270 narapidana menerima remisi yang bervariasi dari 1 hingga 6 bulan.

“Remisi ini bukan hanya hadiah, tetapi juga dorongan bagi para narapidana untuk terus berubah dan memberikan yang terbaik di masa depan,” kata Huzaifah kepada Sudutkalteng.com, Sabtu (17/8/2024).

Dari total 270 narapidana yang mendapatkan remisi, ungkap dia, tidak ada anak binaan yang memperoleh remisi umum pada kesempatan ini.

Selain itu, remisi juga diberikan berdasarkan kategori tindak pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012.

Huzaifah berujar perayaan Remisi Umum ini juga menjadi momentum untuk merayakan kemerdekaan dan momen penting bagi para narapidana dalam proses reintegrasi sosial mereka.

“Semoga narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Remisi Umum 17 Agustus 2024 ini terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:

RU – I (Remisi Umum Kategori I):

  • 1 bulan: 30 orang
  • 2 bulan: 32 1 bulan: 30 orang
  • 3 bulan: 102 orang
  • 4 bulan: 64 orang
  • 5 bulan: 34 orang
  • 6 bulan: 3 orang
  • Jumlah Keseluruhan: 265 orang

RU – II (Remisi Umum Kategori II):

  • 1 bulan: 0 orang
  • 2 bulan: 3 orang
  • 3 bulan: 2 orang
  • 4 bulan: 0 orang
  • 5 bulan: 0 orang
  • 6 bulan: 0 orang
  • Jumlah Keseluruhan: 5 orang
Back to top button