
Laporan Warga Bongkar Peredaran Sabu di Benangin Barito Utara
Muara Teweh – Harapan besar pada generasi muda kerap kandas ketika sebagian dari mereka memilih jalan pintas. Seperti yang terjadi di Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara, Kalteng, Jumat siang (25/04/2025), ketika seorang pemuda 20 tahun berinisial AM alias TB harus digelandang petugas Polsek Teweh Timur karena diduga menjadi bagian dari jaringan kecil peredaran narkotika.
Pengungkapan ini bukan hasil operasi acak. Justru, sinyal pertama datang dari warga desa sendiri. Mereka merasa gerak-gerik mencurigakan di rumah pelaku terlalu sering dan tidak wajar. Dari keresahan itu, sebuah laporan dikirimkan ke polisi.
Polisi bergerak cepat. AM akhirnya ditangkap tak jauh dari rumahnya, tepatnya di dekat gorong-gorong Jalan Harapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu di dalam kotak rokok “DJI SAM SOE” yang tersimpan di saku belakang celana pelaku.
Di rumahnya, alat hisap (bong) turut ditemukan, semua bukti yang cukup untuk membawa pemuda itu ke meja hukum.
“Iya 8 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, satu klip plastik kosong, dan satu potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai alat sendok,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, Sabtu siang.
Kini TB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.(man)