Geger Bagi-Bagi Uang di Kampanye, Apa Kata Bawaslu Barito Utara?
Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara segera menanggapi dugaan bagi-bagi uang yang terjadi saat kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei.
Pemanggilan para pelapor dan terlapor dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi: Kantor Bawaslu Barito Utara di Muara Teweh dan di Desa Baok serta Lampeong.
“Kami sudah meminta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor,” ujar ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, Sabtu (26/10/2024).
Di antara pelapor yang diperiksa, sambung Adam adalah Ketua Tim Sukses Agi-Saja, H Jimmy Carter, serta H Malik Muliawan, Ketua Koordinator Hukum Gogo-Helo dan saksi Jayarianto.
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu membentuk dua tim untuk menangani kasus ini. Tim kedua melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan, kami masih mengkaji hasil kemarin apakah ada saksi tambahan atau tidak,” bebernya.
Sebelum itu,, tim hukum Gogo-Helo telah melaporkan dugaan praktik bagi-bagi uang dan kampanye hitam terkait kampanye terbatas paslon nomor urut 2.***