Mantir Adat Desa Jangkang Baru Pertanyakan Penetapan Tersus PT Arsy Nusantara yang Dinilai Bermasalah Dugaan Surat Palsu dan Pelanggaran Adat
Muara Teweh– Mantir Adat Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Akhmad Afiat Hadiyani, mengemukakan dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan Terminal Khusus (Tersus) PT Arsy Nusantara. Ia menengarai diduga adanya surat palsu yang digunakan dalam proses persyaratan dan izin Tersus.
“Kejanggalan utama terletak pada lokasi Tersus yang disebutkan berada di Desa Lahei, Kecamatan Lahei Barat. Faktanya, Tersus tersebut terletak di Desa Jangkang Baru,” jelas Afiat, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menghilangkan hak adat masyarakat Desa Jangkang Baru, yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan batu bara PT Arsy Nusantara.
Mantir Adat yang akrab di sapa Hadew menambahkan, Desa Jangkang Baru telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, dengan asal-usul pemerintahannya yang jelas. Penetapan Tersus di Desa Lahei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dikhawatirkan dapat mengesampingkan hak-hak adat masyarakat Jangkang Baru.
Kata Afiat, masalah dampak pencemaran Sungai Jabung dan minimnya air bersih juga belum tuntas diakibatkan oleh kegiatan PT Arsy Nusantara.
“Kami sangat menyayangkan PT Arsy Nusantara sejak melakukan kegiatan di tahun 2022 dan terjadi pencemaran terhadap air Sungai Jabung sampai saat ini kami masih kesulitan mendapatkan air bersih atau air minum harus berjalan kaki mencari sumber air bersih atau membeli. Walaupun PT Arsy Nusantara telah menyediakan sumur bor dari dana CSR tetapi kami belum berani mengkonsumsinya,” ujar Mantir Adat.
“Kami dari Mantir Adat tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan sumur bor tersebut kami hanya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya serta memohon masukan dari lembaga dan ormas adat yang ada di Barito Utara dan Kalimantan Tengah pada umumnya,” tutupnya.
Ditambahkan anggota Mantir Adat Jangkang Baru, Alpi Sukadi menyampaikan permohonan kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat meninjau ulang perijinan Tersus PT Arsy Nusantara.
“Terkhusus penetapan nama Desa Lahei dirubah menjadi nama Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara,” kata Alpi yang akrab disapa Kadi Jangkang.
Laporan ke Polda Kalteng
Selain melalui Mantir Adat Desa Jangkang Baru, Hari Susandi juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait Tersus PT Arsy Nusantara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 02 Oktober 2023.
Proses penyidikan masih berjalan, dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan permintaan keterangan dari instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Arsy Nusantara Normal Manalu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada memberikan komentar. (iis)