Barito Utara

Pajak dan Retribusi Barito Utara Terhambat, Potensi Rp2-3 Miliar Terancam Melayang

Muara Teweh – Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Barito Utara, masih terhambat karena APBD 2024 belum direkomendasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar Rp2-3 miliar melayang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut pajak dan retribusi daerah karena dasar hukumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda), belum ada.

“Kita harus menunggu evaluasi dan rekomendasi Perda APBD 2024, karena itu dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini semua urusan pajak dan retribusi dihentikan sampai Perda klir,” kata Agus, Selasa (30/1/2024).

Kalau pun ada layanan, sambung Agus, berkaitan dengan penetapan pajak sebelum 4 Januari 2024. “Itu penetapan Desember 2023 yang ditarik pada Januari ini,” ujarnya.

Pemkab Barito Utara menetapkan target pendapatan dari pajak dan retribusi daerah sebesar Rp106 miliar pada tahun 2024. Realisasi pendapatan dari sektor tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp98 miliar.

Sesuai Perda, pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame,  Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Back to top button