Permohonan Sengketa Pilkada Barito Utara Ditolak MK, Hasil Pilkada Dinyatakan Sah
SUDUT KALTENG, Muara Teweh– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Rabu (17/9/2025). MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya adalah praktik money politics yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Shalahuddin-Felix di seluruh kecamatan Kabupaten Barito Utara.
Praktik itu katanya melibatkan tim kampanye, relawan, dan koordinator lapangan yang disebutkan mencoba memenangkan pasangan calon dengan cara mengarahkan pemilih untuk berperan sebagai relawan.
Dalil lainya, Pemohon juga mengajukan keberatan terkait distribusi Formulir Model C-Pemberitahuan-KWK PSU yang tidak dilakukan secara masif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.
Pemohon menyebutkan bahwa distribusi formulir tidak disertai alasan yang jelas, terutama di wilayah yang menjadi basis pemilih dan simpatisannya.
Sidang yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi, yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Eni Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menghasilkan pendapat berbeda.
Dalam eksepsinya, Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Termohon.
Sementara itu, eksepsi Pemohon dan eksepsi Pihak Terkait lainnya ditolak.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini menandai berakhirnya proses sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Barito Utara, dan hasil PSU Pilkada 2024 dipastikan tetap sah dengan perolehan suara Pasangan Shalahuddin-Felix 40.470, sedangkan Pasangan Jimmy-Inry 36.977. (man)
















































