Proyek Infrastruktur di Barito Utara Terlambat, Ini Penjelasan PUPR
Muara Teweh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, M. Iman Topik, menyampaikan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya mengalami keterlambatan penyelesaian pada tahun 2023.
Salah satunya pembangunan Gedung Wing C dan terbuka hijau RSUD Muara Teweh. Proses Akreditasi pada Agustus lalu menyebabkan seluruh aktivitas fisik di Rumah Sakit, termasuk pembangunan, selama kurang lebih 1 bulan.
“Fokus Rumah Sakit saat itu adalah pada penilaian Akreditasi,” kata Topik, didampingi Sekdis dan para Kabid, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Setelah proses Akreditasi selesai, pekerjaan dilanjutkan kembali. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pengadaan alat kerja, seperti lift yang harus dipesan dari luar negeri dan gas medik yang memerlukan proses pengadaan khusus. Hal ini berbeda dengan pengadaan alat-alat atau barang-barang lainnya.
“Penambahan dua tingkat lantai 4 dan lantai 5 sudah clear, bahkan sudah tersambung dan tinggal finishing, itu pun mereka telah diperpanjang dengan dispensasi denda dihitung 50 hari ke depan sampai 19 Februari,” ujarnya.
Selain RSUD Muara Teweh yang progres pembangunannya sudah mencapai 70-75%, dua proyek infrastruktur lain di Barito Utara, yaitu Jembatan Lemo dan Jembatan Tumpung Laung, juga mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Teman-teman yang bekerja di sana adalah pekerjaan yang sesuai dengan dokumen kontrak yang di luar hubungannya dengan persetujuan dari KKJTJ, namun yang berhubungan dengan KKJTJ mereka menunggu sampai rekomendasi itu turun,” bebernya.
Mantan Kadis Kominfo Barito Utara menjelaskan untuk Jembatan Lemo mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian tanpa denda. Hal ini dikarenakan keterlambatan terjadi karena prosedur teknis, bukan karena kelalaian manusia.
“Itu prosedur teknis ya, bukan kesalahan atau bukan yang disebabkan oleh human karena ada proses aturan yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Sedangkan Jembatan Tumpung Laung memiliki dua jenis pekerjaan lokal dan fisik. Pekerjaan lokal sudah selesai dan dapat dilihat di lapangan. Pembelian rangka-rangka jembatan juga telah dilakukan bersamaan dengan proses rekomendasi KKJTJ.
“Untuk Jembatan Tumpung Laung progresnya sudah 70%, namun dikenai penambahan waktu dengan dispensasi, berarti didenda,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat beberapa jembatan yang belum selesai meskipun batas kontrak sudah terlewati. Yakni 5 Jembatan ruas Jalan Kandui-Tongka dengan proges 74,74%, 6 Jembatan paket Tongka-Batu Raya proges 75,02%, dan 4 Jembatan Kandui-Rarawa proges 95,33%.
Sementara Jembatan Haragandang yang baru dipancang oleh Bupati juga mengalami keterlambatan. Progres fisiknya mencapai 70,72%. Salah satu penyebab keterlambatan adalah kebakaran yang terjadi pada material yang dipesan.
“Ada suratnya, surat pernyataan pabriknya kebakaran. Otomatis produk material yang sudah berkontrak terganggu karena musibah,” beber Topik.
Selanjutnya ada Jembatan Luwe-Benao yang progres fisiknya sudah mencapai 89,96%. Salah satu penyebab keterlambatannya adalah banjir yang terjadi beberapa kali karena lokasi jembatan yang tepat di bibir Sungai Barito.
Topik menegaskan pemberian denda kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek merupakan kewenangan BPK.
“Saat ini, semua kontraktor tengah bekerja keras untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan batas waktu perpanjangan yang telah diberikan,” pungkasnya.