Rugikan Negara Hampir Setengah Miliar, Mantan Kades di Barito Utara Ditahan
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Mantan Kepala Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, berinisial BO, resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Penahanan ini dilakukan usai penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Barito Utara sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (1/4/2026).
Kasus yang menjerat BO berkaitan erat dengan pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mampuak I untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Saat itu, BO masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan angka fantastis dalam penyalahgunaan dana tersebut. Total kerugian negara mencapai Rp496.117.745.
“Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy F Simanjuntak.
BO diduga melanggar ketentuan hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Guna mempermudah proses hukum, BO kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Kejaksaan menegaskan tidak akan main-main dalam mengusut tuntas setiap sen uang rakyat yang disalahgunakan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.(man)
















































