
Siltap Tak Cair, Kinerja Desa Terganggu: “Kami Hanya Bisa Bekerja 6 Bulan dalam Setahun”
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Barito Utara, Paning Ragen, menyoroti serius keterlambatan pencairan penghasilan tetap (Siltap) bagi 93 kepala desa di wilayah Barito Utara.
Paning, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan Siltap telah menjadi persoalan tahunan yang meresahkan perangkat desa dan mempengaruhi pelayanan publik di tingkat desa.
“Terutama kami dari 93 kepala desa, ini sangat memprihatinkan bagi kami. Ini menjadi beban moral bagi asosiasi karena sampai sekarang hak Siltap belum juga kami terima,” ujar Paning kepada awak media usai pertemuan resmi dengan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Rabu (11/6/2025).
Menurut Paning, Siltap itu sejak Januari, ketika ADD ini masuk didalam Peraturan Bupati (Perbub), namun sampai saat ini belum dicairkan. Ia menyebut keterlambatan ini menjadi masalah klasik yang terus berulang, dan kerap terjadi setiap tahun.
“Kami ini diajari mandiri sejak Januari sampai sekarang. Kasihan yang tidak punya usaha, akhirnya banyak yang pinjam ke rentenir. Banyak sekali keluhan ke saya. Namanya obat tidak bisa dipinjam ke apotik,” tambah Paning.
Ia juga menegaskan agar hak keuangan kepala desa dan perangkat desa tidak dijadikan komoditas politik.
“Kalau ada persoalan, jangan sampai hak kami sebagai aparatur desa dikaitkan dengan hal-hal berbau politik. Kami tidak menghendaki itu,” tegasnya.
Siltap tidak hanya menyangkut kepala desa, namun juga sekretaris desa, kaur, staf, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, posyandu, lembaga pelayanan masyarakat, hingga program penanganan stunting.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Hajak, Sariono, turut menyampaikan keluhan yang sama. Ia mengatakan, akibat keterlambatan pencairan anggaran, pekerjaan pembangunan desa menjadi tidak maksimal.
“APBD itu keterlambatan pencairan, pekerjaan desa juga terlambat. Artinya, satu tahun kami bekerja hanya enam bulan. Kami mengejar target, LPj, dan pencairan tahap dua lagi,” jelas Sariono.
Terpisah, saat dikonfirmasi hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa semua keputusan yang melibatkan Perbup dan Perda harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) yang melalui proses.
“Prosesnya memang muter lama. Baru saja turun izin dari Menteri Dalam Negeri, dan sekarang sedang diproses,” kata Indra Gunawan.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan persyaratan dari seluruh desa untuk mempercepat proses pencairan.
“Nah kata saya coba, persyaratan untuk keluarnya Siltap dipenuhi oleh Kepala Desa, dari 93 desa itu kan harus bersamaan, kalau misalnya cuma 90 desa yang lengkap dan 3 belum, maka 90 desa ikut terhambat,” jelasnya.
Indra Gunawan juga memberikan saran APDESI untuk bikin surat edaran, dalam rangka penerimaan Siltap yang tepat waktu untuk mempercepat langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh seluruh desa,” jelas Indra.
Untuk menuntaskan permasalahan ini secara menyeluruh, Indra Gunawan akan mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD).
“Kita akan FGD antara dinas SOSPMD, saya yang pimpin langsung bersama APDESI, supaya masalah ini bisa kita urai bersama,” tutup Pj Bupati. (iis)