Gunung Mas

Pencurian di Ruko Bob Variasi Terungkap, Pelaku AS Berhasil Diamankan Polisi

Sudut Kalteng, Kuala Kurun – Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.

Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, ditangkap pada Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ia tak mampu melarikan diri saat petugas mendapati dirinya sedang berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah.

Kasus pencurian terjadi pada Minggu (23/11/2025). Korban, Muhammad Azizurahman, terkejut saat mendapati pintu kaca ruko dalam keadaan terbuka ketika tiba pukul 07.30 WIB.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, ia melihat seorang pria masuk ke dalam ruko sekitar pukul 03.30 WIB. Uang tunai Rp 2,3 juta serta satu unit ponsel Infinix hilang, menimbulkan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.

Berbekal laporan korban dan petunjuk kuat dari rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam dan charger milik korban.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat anggotanya.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tewah untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (NS)

Back to top button