Palangkaraya

Polda Kalteng Tangani 14 Kasus Hoaks Selama Januari-Mei 2024

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangani sebanyak 14 kasus informasi hoaks sejak Januari hingga Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji.

Penanganan informasi hoaks menjadi fokus utama Polda Kalteng karena dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat. Dari 14 kasus tersebut, sebagian besar pelakunya adalah penyebar informasi hoaks, dan sisanya adalah pembuat informasi hoaks.

“Karena banyak dari masyarakat yang belum sadar akan bahayanya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (30/5/2024).

Salah satu contoh kasus hoaks yang ditangani Polda Kalteng adalah informasi di Facebook tentang percobaan begal di Jalan Trans Kota Palangka Raya – Kabupaten Katingan. Faktanya, ban mobil pelapor sudah tua dan terkelupas, bukan karena dibegal.

“Tetapi oknum warga ini merasa jika terdapat seorang begal yang melemparkan suatu benda ke ban mobilnya,” ujarnya.

Kasus hoaks lain adalah informasi yang dibuat untuk menagih utang. Hal ini menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya hoaks dan kecenderungan mereka untuk menggunakan media sosial untuk menyelesaikan masalah pribadi.

“Kejadian apa saja yang diunggah di media sosial mudah untuk viral. Hal ini lah yang diharapkan masyarakat agar dapat ikut viral,” tuturnya.

Polda Kalteng menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perlu diingat bahwa ada sanksi pidana kurungan penjara selama enam tahun bagi pembuat dan penyebar hoaks sesuai UU ITE.

“Tetapi kami mengutamakan pembinaan. Karena bisa saja oknum warga ini tidak mengetahui bahaya informasi hoaks sehingga ke depan oknum warga tak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya.(*)

Back to top button