DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara: Klarifikasi Terhadap Surat Sikap Fraksi yang Absen di Paripurna

Muara Teweh – Surat pernyataan sikap yang dilayangkan oleh dua fraksi, yakni PKB dan Aspirasi Rakyat, menimbulkan ketidaknyamanan bagi Ketua Sementara DPRD Barito Utara dan 12 anggota fraksi Demokrat, PDI P, serta Fraksi Karya Indonesia Raya.

“Hari ini kami perlu meluruskan dua surat pernyataan sikap yang mereka kirimkan ke kantor DPRD. Kami juga menyayangkan tidak ada klarifikasi sebelumnya,” kata Hj Mery Rukaini dalam jumpa pers di gedung DPRD setempat pada Rabu (9/10/2024).

Surat pernyataan itu disampaikan pada Selasa (8/10/2024), sebelum rapat paripurna. Namun, setelah acara, tidak ada pemberitahuan atau pengumuman dari DPRD mengenai surat tersebut.

Mery Rukaini, didampingi H Tajeri dan Heny Rosgiaty Rusli, menjelaskan alur paripurna yang telah berlangsung enam kali tanpa kuorum. Dia menjelaskan bahwa sebelum Raperda APBD Perubahan diserahkan, diadakan rapat dengan mitra kerja dan komisi. Setelah itu, dilakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD perubahan.

Dia melanjutkan bahwa Raperda APBD P kemudian dibahas dalam rapat paripurna, diikuti oleh pemandangan umum fraksi-fraksi.

“Pembahasan dilakukan selama dua hari, dan belum selesai. Pada saat itu, kami membahas PUPR, dan ada jeda karena semua anggota mengikuti orientasi ke Palangkaraya,” ungkap Mery.

Setelah orientasi, pembahasan APBD P dilanjutkan. Dia menyatakan bahwa kehadiran anggota bervariasi, dari 11 hingga 22 orang dalam beberapa kali pembahasan.

“Perwakilan fraksi hadir semua. Dalam pembahasan itu, anggota meminta penjelasan mengenai PUPR dan perubahan lainnya. Semua permintaan sudah dijelaskan dan dibahas,” tambahnya.

Mery menekankan bahwa saat menjelang pengambilan keputusan, dia selalu bertanya kepada forum apakah bisa disepakati.

“Saya sudah tanya ke forum, dan kesimpulannya semua sepakat, sehingga keputusan diambil,” jelas Mery.

Tajeri menambahkan bahwa surat pernyataan sikap dua fraksi itu tidak tepat alamatnya, seharusnya ditujukan kepada ketua sementara, bukan kepada ketua DPRD. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada Banmus karena AKD belum terbentuk.

“Secara hukum sudah keliru. Semua materi yang dibahas sudah diberikan. Memang ada dua dinas yang dibahas secara mendalam, yaitu PUPR dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Heny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan bertujuan untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

“Perbedaan itu biasa, namun mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara H. Parmana Setiawan mengatakan, alasan ketidakhadiran mereka adalah untuk memastikan pembahasan semua dinas atau SOPD.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat jika dianggap menghambat. Tindakan kami semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar program APBD Perubahan dapat tepat sasaran,” jelas Parmana dihubungi terpisah.

Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat Sag, menambahkan bahwa dewan sebelumnya pernah mendesak dilakukannya APBD Perubahan, tetapi pemerintah daerah tidak bersedia.

“Kami pernah mengajukan APBD Perubahan, tetapi saat itu justru diminta untuk melakukan Perkada,” ungkap Hasrat.(*)

Back to top button