DPRD Barito Utara

Legalitas Tambang Rakyat Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Al Hadi, terus menyuarakan pentingnya pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Tak hanya memberikan kepastian hukum, ini juga sebagai edukasi pengelolaan tambang ramah lingkungan.

Katanya, keberadaan WPR guna mengakomodasi aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional namun masih minim payung hukum. Tanpa legalitas yang jelas, masyarakat sering kali terjebak dalam persoalan regulasi yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

“WPR yang masuk dalam RTRWN, masyarakat penambang akan memiliki legalitas yang kuat. Hal ini akan membuat aktivitas mereka lebih tertib, aman, dan produktif,” kata H. Al Hadi, Sabtu (31/1/2026).

Legislator PKB itu memberikan penekanan khusus pada aspek lingkungan. Ia menjelaskan pemberian izin dan legalitas tidak boleh menjadi cek kosong bagi perusakan alam.

​“Legalitas harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Kita ingin tambang rakyat ini tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah memiliki akses lebih besar untuk memberikan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penambangan yang tidak merusak ekosistem. Dengan begitu, produktivitas masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan masa depan lingkungan hidup di Barito Utara.

Pengusulan WPR ini diyakini akan membawa dampak domino positif. H. Al Hadi berharap Pemerintah Pusat dapat segera merespons usulan ini dengan memasukkan WPR Barito Utara ke dalam RTRWN. Solusi jangka panjang ini diharapkan menjadi titik balik penataan sektor pertambangan rakyat yang lebih bermartabat dan berkelanjutan. (iis)

Back to top button