HukrimBarito Utara

Simpan Sabu dalam Dompet, Pemuda di Barito Utara Tak Berkutik Diciduk Polisi

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MR (20) di sebuah barak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Jumat (13/02/2026).

Penangkapan yang terjadi sekira pukul 16.15 WIB itu merespons laporan masyarakat yang resah akan dugaan transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan setelah penyelidikan intensif di lapangan.

​Saat petugas merangsek masuk ke barak nomor 2 yang dihuni tersangka, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah saksi warga setempat (JO, SN, dan MN). Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu dan inex.

“3 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 7,82 gram yang disimpan dalam dompet kecil hitam,” kata Novendra.

“1 butir pil ekstasi (inex) dengan berat bruto 0,72 gram ditemukan di dalam tas selempang,” imbuhnya.

Selain itu, petugas mendapati timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, dan plastik klip. Dan juga 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.363.000.

Atas temuan tersebut, MR beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. Pemuda ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(man)

Back to top button