Nasional

KPK Tahan Eks Menag Gus Yakut Terkait Korupsi Kuota Haji

SUDUT KALTENG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Qholil Qoumas (YCQ) , Kamis (12/3/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” bunyi keterangan pers KPK.

KPK mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ditahun 2023, dari tambahan 8.000 kuota haji reguler, Gus Yaqut mengubah komposisinya menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus atas usulan mantan Dirjen PHU, HL. Dalam prosesnya, ditemukan aliran fee percepatan senilai USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jamaah haji khusus.​

Pada tahun 2024, dari tambahan 20.000 kuota, Gus Yaqut membagi 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000). Padahal, aturan seharusnya menetapkan alokasi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Hasil penyidikan menemukan adanya fee percepatan sebesar USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) per jamaah. Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji, yang diketahui oleh Gus Yaqut.

“Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar,” tulis KPK.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Gus Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi kuasa hukumnya, membantah seluruh tuduhan tersebut.​

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.

Sebelum penahanan ini, Gus Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim menolak seluruh permohonan itu, yang artinya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.(red)

Back to top button