Nasional

Waspada! Kerugian Akibat Penipuan Investasi Online Tembus Triliunan Rupiah, OJK Desak Masyarakat Cek “2L” Sebelum Terjerat

Jakarta – Alarm darurat berbunyi kencang! Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mengejutkan, total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan berkedok investasi online (online scamming) telah menembus angka fantastis, mencapai sekitar Rp 1,7 triliun hingga kuartal pertama tahun 2025. Angka ini menunjukkan betapa merajalelanya kejahatan siber di sektor keuangan, menjerat ribuan korban dan mengikis kepercayaan publik.

Merespons situasi darurat ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk super hati-hati dan selalu menerapkan prinsip “2L” sebelum memutuskan menanamkan modal pada platform investasi apapun, Legalitas dan Logis.

“Pastikan dua aspek fundamental ini terpenuhi, legal dan logis, sebelum tergoda tawaran investasi dari mana pun,” tegas Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Imbauan OJK ini bukan tanpa alasan. Modus operandi penipuan kian canggih dan masif. Belum lama ini, misalnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan investasi saham dan kripto daring yang menelan kerugian miliaran rupiah.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan pelaku menjerat korban melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan bombastis yang tak masuk akal, mencapai 150 persen.

“Mereka piawai memanipulasi teknologi informasi untuk mempengaruhi korban agar menuruti kehendak pelaku,” kata Kombes Roberto. Dari kasus ini saja, kerugian korban mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dari delapan orang pelapor di Polda Metro Jaya. Namun, ini hanya puncak gunung es dari total kerugian triliunan rupiah secara nasional.

Menyadari urgensi penyelamatan dana korban dan pemberantasan skema ilegal, OJK telah menyiapkan senjata ampuh melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses via iasc.ojk.go.id.

“IASC berperan krusial untuk mempercepat penundaan transaksi penipuan dan mengupayakan penyelamatan dana korban,” terang Hudiyanto.

Ia juga menekankan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melapor begitu menyadari menjadi korban penipuan. “Makin cepat lapor, makin besar peluang dana korban terselamatkan. Ini sangat vital mengingat masifnya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan,” imbuhnya.

Data IASC per Q1 2025 menunjukkan masifnya laporan yang masuk: hampir 80.000 laporan masyarakat terkait penipuan, dengan lebih dari 82.000 rekening bank/digital yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, puluhan ribu rekening (sekitar 35.000) berhasil diblokir, dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 134,7 miliar. Angka pemblokiran dan penyelamatan ini diharapkan terus meningkat dengan kecepatan pelaporan masyarakat.

Untuk memastikan legalitas sebuah lembaga atau platform investasi, OJK menyediakan kanal yang sangat mudah diakses. “Masyarakat bisa langsung cek di website resmi OJK, ojk.go.id, atau hubungi kontak konsumen layanan OJK ‘157’,” jelas Hudiyanto. Pengecekan ini krusial untuk memastikan entitas tersebut terdaftar dan diawasi, serta belum pernah dilaporkan sebagai pelaku ilegal.

OJK kembali mengingatkan, tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan terlalu tinggi dalam waktu singkat patut dicurigai dan seringkali tidak logis. Jangan mudah tergiur iming-iming yang tak realistis. Selalu lakukan cek “2L” dan segera lapor jika menemukan indikasi penipuan. Jangan sampai jadi korban berikutnya dari lonjakan skema penipuan online yang makin meresahkan. (SK-1)

Back to top button