PemerintahanPemkab Murung Raya

Hermon Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Murung Raya

Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya, Hermon, hadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III pada Selasa (5/11/2024) di ruang paripurna Gedung DPRD setempat. Rapat tersebut untuk mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie, mengumumkan tiga nama calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Murung Raya, yaitu:

  • Rumiadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Ketua DPRD,
  • Dina Maulidah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Wakil Ketua I,
  • Likon dari Partai Nasdem sebagai calon Wakil Ketua II.

Bebie menjelaskan bahwa ketiga calon pimpinan definitif tersebut berasal dari partai politik yang meraih perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada Februari 2024.

“Sesuai dengan peraturan, pimpinan DPRD harus berasal dari partai yang meraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Bebie dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bebie menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari tugas pimpinan sementara DPRD, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Tata Tertib DPRD.

Pimpinan sementara DPRD memiliki wewenang untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib hingga ditetapkannya pimpinan definitif.

“Setelah pengumuman ini, penetapan calon pimpinan definitif DPRD Murung Raya akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan,” ungkapnya. (iis)

Back to top button