Pemkab Murung Raya Gelar Sosialisasi Kearsipan untuk Tingkatkan Pengelolaan Arsip
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Kearsipan bagi Organisasi Perangkat Daerah, Perusahaan Swasta, BUMD, Organisasi Politik, dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di GPU Tira Tangka Balang dan dibuka oleh Asisten III Setda Mura, Batara, yang mewakili Pj Bupati Murung Raya, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menjelaskan bahwa dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik dalam bentuk tertulis maupun yang terekam.
Asisten III Setda Murung Raya, Batara, mengatakan bahwa pengelolaan kearsipan oleh semua sektor untuk menjadi bukti pertanggungjawaban kinerja yang otentik, terkelola dengan baik, dan mudah ditemukan. Ia berharap dengan adanya gerakan tertib arsip dari berbagai organisasi, dapat menghindarkan kehilangan arsip yang berharga, mengingat setiap arsip memiliki informasi penting yang dibutuhkan di masa mendatang.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Andriea Salamun dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang berkesempatan hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi pada sosialisasi ini,” tutup Batara. (iis)