
Tiga Desa di Kapuas jadi Percontohan Antikorupsi, Desa Mana Saja yang Diusulkan?
Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan kegiatan verifikasi terhadap tiga desa yang telah diusulkan untuk menjadi calon Desa Antikorupsi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah, Selasa (12/11/2024).
Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, melalui Sekretaris Inspektorat Daerah, Ir. Riduanto, mengatakan bahwa kegiatan verifikasi ini melibatkan kepala desa dan perangkat desa dari ketiga desa yang diusulkan. Mereka membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penilaian.
“Pemkab Kapuas mendukung penuh serta berkomitmen untuk mensukseskan program dari KPK RI di wilayah Kalimantan Tengah, yaitu Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini guna mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ucapnya.
Riduanto berujar ada lima area penilaian dalam program ini, yaitu penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Harapannya, sambung dia, setelah verifikasi dan observasi dilakukan, Tim Replikasi akan menilai dan menetapkan satu desa untuk diusulkan ke KPK RI sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kapuas.
“Selanjutnya, pada Maret-April 2025, akan diadakan bimbingan teknis bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memantau perkembangan hasilnya. Jika berhasil, desa tersebut akan menerima penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Tiga desa yang diusulkan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi 2024 adalah Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, dan Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak.(fir)