Hermon Hadiri Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak di KPU Murung Raya
Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya, Hermon, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta pemangku kepentingan terkait, melakukan pemusnahan sejumlah surat suara lebih dan rusak jelang Pilkada 2024, di halaman Kantor KPU Murung Raya, Selasa (26/11/2024).
Hermon menyampaikan apresiasi atas persiapan yang telah dilakukan hingga menjelang pemilihan. Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menjalankan peran positif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada.
“Untuk pemantauan kesiapan TPS, semuanya relatif sudah siap. Hanya catatan penting, yaitu penyampaian undangan dan pemberitahuan, karena batas waktunya sore hari ini, Selasa (26/11/2024),” ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat yang memiliki hak pilih tidak mengalami kendala saat datang ke TPS.
Hermon juga menyaksikan pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, mengungkapkan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 272 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dengan rincian 271 lembar lebih dan 1 lembar rusak.
Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, terdapat 3 lembar yang dimusnahkan, terdiri dari dua surat suara lebih dan satu surat suara rusak.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Forkominda melakukan penghitungan ulang, dan proses tersebut disahkan melalui penandatanganan berita acara nomor 235PP.09-BA6212/2024 tentang pemusnahan surat suara lebih dan rusak. Berita acara kemudian diserahkan kepada Kapolres dan Bawaslu Kabupaten Murung Raya.(iis)