
Permudah Pelayanan Publik, 11 Perangkat Daerah Diberi Hak Akses Data Kependudukan Disdukcapil
SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rahmanto Muhidin, secara resmi membuka Sosialisasi Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada sebelas perangkat daerah pengguna dari Disdukcapil Kab. Mura di Aula Cahai Ondhui Tingang, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan data kependudukan, yang disebut sebagai aset penting, dapat digunakan sebagai dasar yang efektif dan efisien untuk perencanaan, pengambilan kebijakan, dan pelaksanaan program.
Wabup Rahmanto Muhidin menegaskan komitmen Pemkab untuk memberikan kemudahan akses data, tetapi dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Pemanfaatan data merupakan fondasi utama dalam pengambilan keputusan yang tepat, perencanaan yang matang, serta pelaksanaan program yang efisien. Hal ini selaras dengan visi Kabupaten Murung Raya menuju ‘Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera’ pada tahun 2030 dan sejalan dengan prioritas nasional dalam penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan kelompok rentan,” ujar Rahmanto Muhidin.
Wabup juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data penduduk dan memastikan seluruh pemanfaatan data mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola data yang transparan dan bertanggung jawab.(iis)