Wujudkan Kepastian Hukum, Pemkab Murung Raya Bersinergi untuk Layanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah
SUDUT Kalteng. Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya memperkuat komitmennya terhadap kepastian hukum dan administrasi kependudukan warga melalui langkah sinergi lintas instansi. Pemkab menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (27/10/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Pemkab Murung Raya dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Murung Raya untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.
Sementara itu, PKS ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan dua lembaga keagamaan, yaitu MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, terkait Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan.
Bupati Heriyus, turut hadir bersama para Kepala Instansi Mulyadi (Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh) dan Marzuki Rahman (Kepala Kemenag Mura), menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Heriyus menjelaskan bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum dan ketertiban administrasi.
Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan Tidja, melaporkan bahwa Pelayanan Terpadu Keliling Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan Terintegrasi akan dilaksanakan pada 24 November s/d 27 November 2025.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan kekuatan hukum terhadap status perkawinan mereka.
Bupati Heriyus berpesan kepada seluruh tim pelaksana untuk segera melaksanakan kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas, serta memberikan kemudahan maksimal bagi warga Murung Raya.(pan)
















































