denda adat

Hukrim

Polres Seruyan dan PT HMBP Tunduk Adat, Bayar Denda Rp335 Juta

Palangka Raya – Polres Seruyan dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) telah menyepakati untuk membayar denda adat sebesar Rp335…

Baca Selengkapnya »
Back to top button