HukrimKalteng

Polres Seruyan dan PT HMBP Tunduk Adat, Bayar Denda Rp335 Juta

Palangka Raya – Polres Seruyan dan PT HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) telah menyepakati untuk membayar denda adat sebesar Rp335 juta kepada keluarga Taufik Nurrahman, korban luka dalam tragedi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Adat Basara Hai yang dipimpin oleh Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, Kardinal Tarung, pada hari Jumat (19/4/2024).

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalteng, Yulindra Dedy Lampe, menyampaikan bahwa upaya penyelesaian perkara ini dilakukan demi menjaga keseimbangan dalam hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama.

“Sidang ini sebagai sarana untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya betang demi tercapainya perdamaian dan kedamaian melalui lembaga adat,” tuturnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa Polres Seruyan dan Polda Kalteng menghormati keputusan sidang adat tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa Polda Kalteng dan Polres Seruyan menjunjung tinggi adat istiadat, budaya dan kearifan lokal serta berkomitmen bersama seluruh elemen masyarakat menciptakan kedamaian di Bumi Isen Mulang ini,” jelas Erlan.

Ia juga berharap bahwa setelah sidang perdamaian ini, tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan perusahaan sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng tetap aman dan nyaman.

Setelah sidang adat, dilakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian antara keluarga Taufik, PT HMBP, dan Polres Seruyan. Ritual ini ditandai dengan saling bersalaman di antara mereka.(*)

Back to top button