Duduk Perkara Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Investasi
SUDUT KALTENG, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melangsungkan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, peserta sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Duduk perkara kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan peluang investasi bisnis yang sedang dijalankannya kepada korban berinisial DM.
​Tergiur dengan penawaran tersebut, korban menyetujui kerja sama bisnis hingga kedua belah pihak membuat kesepakatan nilai modal yang diinvestasikan.
Permasalahan mulai memuncak saat tenggat waktu yang disepakati tiba. Korban mengaku tidak kunjung menerima imbal hasil atau keuntungan investasi yang dijanjikan.
Tak hanya pembagian hasil yang mandek, dana pokok atau modal awal yang telah disetorkan korban juga tidak dikembalikan oleh Ruben Onsu. Merasa dirugikan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk mendalami perkara tersebut lebih lanjut.(***)
