PemerintahanPemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Peraturan Disiplin PNS dan Netralitas ASN dalam Pilkada

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung Kantor Bupati beberapa waktu lalu.

Sosialisasi dibuka oleh Pj Bupati diwakili Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Patusiadi, Kepala Bidang Pendampingan dan Supervise Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang juga bertindak sebagai narasumber, serta peserta dari berbagai Perangkat Daerah di Murung Raya.

Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan setiap pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan kedinasan. “Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Netralitas ASN, kata Rahmat, adalah bentuk dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan bebas. “ASN harus memastikan masyarakat dapat memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang harus dikelola dengan baik dan memiliki kewajiban untuk mengembangkan diri serta mempertanggungjawabkan kinerjanya. Rahmat menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, apabila laporan pengaduan terbukti sah secara hukum dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. (iis)

Back to top button