Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Pupuk Bersubsidi di Murung Raya, Satu Tersangka Ditangkap
Puruk Cahu – Polres Murung Raya berhasil membongkar kasus penggelapan pupuk bersubsidi. Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers di Mapolres Murung Raya, Rabu (13/11/2024).
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan tersangka berinisial JK (52), yang merupakan Direktur CV. Timoer Jaya, berhasil diamankan pada hari Selasa, 16 September 2024, di Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
AKBP Irwansah menjelaskan kronologi kejadian berawal pada periode Januari hingga Maret 2023, ketika distributor resmi pupuk bersubsidi, CV. Timoer Jaya, menebus 144 ton pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi Lini III Ampah.
Namun, dari jumlah itu hanya 16 ton yang disalurkan sesuai alokasi ke wilayah Kabupaten Murung Raya, sementara sisanya, sebanyak 128 ton, tidak disalurkan dan dijual tanpa izin ke wilayah lain, yaitu Kabupaten Barito Utara.
“Pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Murung Raya malah dijual untuk kepentingan pribadi dan digunakan di kebun milik tersangka,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 105 lembar dokumen, 12 lembar lampiran, dan 9 lembar rekapitulasi penyaluran pupuk.
“Untuk tersangka JK, kami terapkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Irwansah.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses lebih lanjut.(man)