
Demo KPU Barito Utara, Masyarakat Desak Kajian Ulang Aturan Anggota DPRD Jadi Calon Bupati
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dari Barito Utara dan sekitarnya menggelar demo di kantor KPU Barito Utara, menolak aturan yang memperbolehkan anggota DPRD mundur untuk maju sebagai calon bupati.
Mereka menilai aturan ini merugikan aspirasi pemilih pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Demo berlangsung, Sabtu (14/6/2025) dengan penjagaan aparat kepolisian.
Pendemo juga menyoroti dugaan politik uang yang melibatkan calon bupati Jimmy Carter, yang namanya muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Jimmy Carter adalah paman dari Akhmad Gunadi Nadalsyah, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK karena politik uang.
Ajidinor memperingatkan potensi gugatan kembali jika Jimmy Carter terpilih, yang dapat menghambat upaya membangun pemerintahan yang demokratis di Barito Utara.
“Nama saudara ini sudah disebutkan di beberapa sidang sebagai aktor juga dalam pembagian uang,” ucapnya.
Komisioner KPU Barito Utara, Luthfia Rahman, menemui pendemo dan menjelaskan bahwa KPU menjalankan ketentuan Undang-Undang No.10/2016 dan PKPU No.8/2024 yang mewajibkan pengunduran diri calon DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada.
“Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 Pasal 14 itu berbunyi, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelasnya.(*)